Postingan

Ady Mulyadi Jacub Beri Pelayanan Terbaik

Gambar
  Ady Mulyadi Jacub, S.Sos. Menjadi Lurah adalah adalah salah satu amanah pengabdian kepada masyarakat yang sangat mulia. Betapa tidak, Dialah ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakatnya. Kebijakan pemerintah pusat akan bermuara pada pelayanan  yang diberikan  di tingkat kelurahan dan desa. Maka itulah upaya yang ingin ditampilkan  Ady Mulyadi  Jacub, S.Sos, sebagai Kepala Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan  Rappocini, Kota Makassar. Menurut Salawat Niga, Kader Banteng Komando (BK) 1408- 13 Rappocini, Figur Ady  Mulyadi sebagai Lurah Banta-Bantaeng  memang perannya  cukup menonjol di masyarakat. Dia selalu tampak akrab dengan masyarakatnya, dan  berusaha mencari solusi setiap permasalah yang dihadpi warganya. Kinerja Ady Mulyadi sebagai lurah tampak sangat baik di mata masyarakat, karena  selalu ingin  memberikan  pelayanan yang terbaik. Hal itu dapat dilihat  dari waktu pelayanan yang diberikan  ...

Perjuangan Seorang PNS yang Tak Kenal Menyerah

Gambar
  Al Imran, SE, SH Al Imran adalah sosok seoarang Pengawai Negeri Sipil ( PNS) yang telah berjuang menunjukan pengabdiannya dari pegawai honorer di Kecamatan Latambaga selama 3 tahun,  kemudian jadi honorer di Capil Pemkab Kolaka.  Putra asli Kolaka kelahiran  1978 ini, terangkat menjadi pegawai PNS di Dinas Capil  Kolaka  pada  Tahun 2009.  Sosok PNS yang mengaku tidak pernah berhenti  belajar ini, terus meningkatkan kapasitas dirinya dengan menyelesaiakan pendidikan sebagai Sarjana Ekonomi (SE) di Makassar dan Sarjana Hukum (SH), kemudian  sementara menyelesaikan  Pendidikan SII Bidang Hukum ( MH) di Universitas Haluoleo Kendari . Meskipun saat ini, Imran  harus menjalani tugas pengabdiannya sebagai PNS jauh di pelosok, sekitar  80 kilometer dari Kota Kolaka, diduga sebagai korban politik Pilkada. Tapi apapun yang terjadi Dia tetap ikhlas menjalani  tugasnya sebagai abdi negara di pelosok Kabupaten Kolaka di Kelurah...

Tanah Dg Limpo Dieksekusi 5 Tahun lalu, Masih Ada Pihak yang Serobot

Gambar
 ImpasMedia, Takalar-  Sekitar 5 tahun lalu tanah perkebunan milik Kamaruddin Dg Limpo di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan pada Tanggal 2 Agustus 2018, berdasarkan Putusan Mahkmah Agung (MA) RI No. 2628 Tahun 1994.  Namun sampai saat ini, masih ada beberapa orang yang berusaha menguasai  tanah perkebunan tersebut secara illegal dan melawan hukum, yaitu pada bagian sebelah timur. Mereka beralasan, tanah yang mereka garab itu tidak masuk bagian dari lahan Dg Limpo yang telah dieksekusi. Padahal sesuai gambar  dan batas-batas yang dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung, yang juga dibacakan dalam pelaksanaan eksekusi, jalas menunjukkan batas Sebelah Utara dengan Jalan Desa, Sebelah timur dengan Bungung Pasoi, Sebelah Selatan dengan Saluran Air, dan Sebelah Barat dengan Tanah Magungtung-guntung. Menurut Dg.Limpo,  batas-b...