Tanah Dg Limpo Dieksekusi 5 Tahun lalu, Masih Ada Pihak yang Serobot
ImpasMedia, Takalar-
Sekitar 5 tahun lalu tanah perkebunan milik Kamaruddin Dg Limpo di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan pada Tanggal 2 Agustus 2018, berdasarkan Putusan Mahkmah Agung (MA) RI No. 2628 Tahun 1994.
Namun sampai saat ini, masih ada beberapa orang yang berusaha menguasai tanah perkebunan tersebut secara illegal dan melawan hukum, yaitu pada bagian sebelah timur. Mereka beralasan, tanah yang mereka garab itu tidak masuk bagian dari lahan Dg Limpo yang telah dieksekusi. Padahal sesuai gambar dan batas-batas yang dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung, yang juga dibacakan dalam pelaksanaan eksekusi, jalas menunjukkan batas Sebelah Utara dengan Jalan Desa, Sebelah timur dengan Bungung Pasoi, Sebelah Selatan dengan Saluran Air, dan Sebelah Barat dengan Tanah Magungtung-guntung.
Menurut Dg.Limpo, batas-batas tanahnya itu sudah jelas sesuai dengan putusan dan gambar yang dibuat oleh pengadilan. Hal itu dikuatkan pula dengan kesaksian Kepala dusun, Jamaluddin dan Dg Sibali, yang pernah menguasai tanah tersebut.
Itulah yang diharapkan dari Laporan Dg Limpo di Polres Takalar, agar tanah yang sudah dieksekusi ini bisa dituntaskan, sesuai dengan fakta hukum. Kalau kasus ini berlarut-larut, maka akan semakin menimbulkan kerawanan, dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengambil keuntungan pribadi.
"Buktikan saja, apakah para penyerobot itu berada di luar batas yang disebutkan oleh Putusan Pengadilan, atau berada di dalam batas yang disebutkan ? " Kata Dg. Limpo. (dar)
Gambar saat pelaksanaan Eksekusi Lahan Perkebunan Milik Dg Limpo

Komentar
Posting Komentar