Pendaftaran PPDB 2024 Dilaksanakan Online, Bisakah Memenuhi Harapan Masyarakat ?
![]() |
| Muhyiddin Mustakim, Kadis Pendidikan Makassar |
Pendidikan untuk Semua Harus Adil dan Transparan
ImpasNusantara, Makassar -
Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menetapkan jadwal tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Kota Makassar Tahun Ajaran 2024/2025, untuk jenjang SD dan SMP, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor : 421/2815/DP/V/2024.
Adapun proses pendaftarannya dilakukan dengan Online secara bertahap sesuai dengan jalur yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan PPDB Makassar 2024 untuk jenjang SD : 1) Calon peserta didik baru kelas 1 SD pada saat Pendaftaran PPDB, harus Memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
2) Persyaratan usia paling rendah, yang dimaksud pada ayat 1, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki : kecerdasan dan/ atau bakat istimewa, serta memiliki kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili calon peserta didik.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari kententuan persyaratan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan yang maksimal untuk terlaksananya Pendaftaran PPDB dengan baik dan lancar tahun 2024.
Menurut Muhyiddin, pendaftaran PPDB dilakukan secara Online lewat situs : ppdb.makassarkota.go.id.
Muhyiddin melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan PPDB Makassar. Posko pengaduan ini juga dibangun ditiap- tiap sekolah tempat calon siswa mendaftar.
Terdapat 3 jalur Pendaftaran PPDB di Kota Makassar untuk jenjang SD, yaitu: Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua /Wali.
PPDB SD jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD yang berdomisili di dalam Wilayah zonasi atau di Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar, yang dekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Calon peserta didik wajib memilih 3(tiga) sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1( satu) wilayah zonasi, dengan urutan menurut kedekatan dengan domisili, dan memilih 1(satu ) opsi satu sekolah swasta.
PPDB melalui jalur Afirmasi jenjang SD diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas dan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Sedang jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dibuktikan dengan Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi berlangsung 24 sampai 28 Juni 2024, selama 24 jam secara Daring.
Pengumuman PPDB Jalur Zonasi pada 29 Juni 2024, jam 09.00 Wita secara Daring. Sedang pendaftaran ulang pada 30 Juni sampai 1 Juli 2024, jam 08.00 - 16.00 Wita langsung di sekolah. Hari pertama masuk sekolah pada 11-12 Juli 2024. (*impas/dar )


Komentar
Posting Komentar