Peran Bawaslu Tidak Maksimal, Sejumlah PNS di Kolaka Berpihak

 




ImpasNusantara, Kolaka -

Pelaksanaan Pilkada di  Kabupaten Kolaka Tahun 2024 hanya diikuti 2 pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka.
Kedua pasang calon Bupati dan wakil bupati yang bertarung adalah Amri Jamaluddin - Husmaluddin ( Beramal ), dan Muhammad Jayaddin - Deni Germanto ( Jadi ).
Rupanya masyarakat Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara  disajikan dengan dua pasang putra terbaik Kolaka untuk memimpin pemerintahan di Kabupaten Kolaka Periode 2024- 2029. Kedua pasang Kandidat tersebut  memiliki kelebihan  masing -masing.
Namun ada yang cukup meresahkan masyarakat, dengan prilaku keberpihakan Pegawai PNS kepada salah satu calon, yang sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran undang - undang.
Pihak Bawaslu Kabupaten Kolaka pun seolah tak berdaya menindak pelanggaran tersebut.
Keberpihakan Pegawai PNS, selain melanggar undang-undang, juga dapat merugikan karir PNS sendiri, karena bisa menjadi korban politik ketika kandidat yang didukungnya tidak manjadi pemenang Pilkada, dan hal seperti itu sudah sering terjadi.
Untuk itu, Tokoh Masyarakat Kolaka, yang juga Wartawan Senior, M. Yamin Lamalese, mengingatkan dan mengajak Masyarakat Kolaka untuk memilih dengan hati nurani, dan tidak terpengaruh oleh perilaku berlebihan dari para kandidat, termasuk Tim Suksesnya.
Menurut Yamin, momen Pilkada Tahun 2024 ini,  seharusnya semakin berkualitas, dan mengurangi pelanggaran undang-undang, sehingga dapat menghasilkan kepala daerah yang terbaik dan mampu membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*Impas/darman)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghawatirkan Alih Fungsi Lahan Jadi Bangunan Komersial, Makin tak Terkendali di Malino

Pendaftar di SMPN 1 Palangga Membludak

DPD Partai Masyumi Kota Makassar Bentuk Kepengurusan