PPS Tidung Menentukan KPPS Lulus Terpilih dengan Perasaan


  Sekretariat PPS di Kantor Lurah Tidung

ImpasNusantara, Makassar -

Menjelang Hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 27 November 2024, telah dilaksanakan penjaringan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) di setiap kelurahan se Kota Makassar.

Namun diduga telah terjadi pelanggaran administrasi  dalam penentuan  anggota KPPS oleh PPS Tidung, karena diduga PPS  menempatkan calon KPPS  yang dikehendakinya menjadi  KPPS Terpilih di setiap TPS,  yang  menimbulkan kejanggalan dan tidak ada penjelasan.

Padahal keberadaan KPPS dalam setiap Pemilu dan Pilkada, sangat penting dan strategis, untuk menghasilkan pemimpin  yang baik sesuai pilihan rakyat.

Menurut pengaduan beberapa calon KPPS Tidung, mereka mengaku sangat kecewa dengan kesewenang-wenangan personil PPS Tidung,  yang seenaknya menentukan Anggota KPPS yang diloloskan,  sesuai dengan selera   dan kepentingan PPS.

Penentuan Calon KPPS yang diloloskan tidak transparan dan merugikan calon lain, yang juga sudah memenuhi syarat administrasi. Rupanya untuk  lulus menjadi KPPS harus ada pendekatan kepada PPS. Tentu ini bagian dari model kecurangan,  yang seharusnya mulai diperbaiki, karena akan merusak hasil yang diinginkan dari Pilkada ini.

Ada calon yang sudah berpengalaman menjadi KPPS pada Pilpres lalu, dan lulus, tapi  dijadikan calon pengganti.  Sementara yang lulus dan menjadi Calon Terpilih,  ada yang dari  lintas TPS,  tapi keterangannya,   tertulis: Seleksi Administrasi/ Terbuka. 

Jadi tidak jelas, yang mana hasil Seleksi Administrasi Terbuka dan yang mana  Redistribusi ? 

Belum lagi adanya dugaan  Calon KPPS yang diloloskan diduga  terafiliasi dengan Kandidat Pilkada tertentu ?

Ketika keluarnya pengumuman KPPS yang diloloskan oleh PPS Tidung, banyak suara  yang mempertanyakan kepada Ketua PPS Tidung, Usman, kenapa pengumuman KPPS yang diloloskan banyak kejanggalan ? Dia justru menutup Group WA, yang menjadi wadah komunikasi Calon KPPS dengan PPS Tidung.

Usman hanya menjawab singkat pertanyaan para Calon KPPS,  " Saya siap dilaporkan ke Bawaslu... KPU... PPK. Intinya, apa yang kami umumkan sudah melalui pertimbangan logika...hati...perasaan,  maaf tidak bisa memuaskan semua, ...group saya tutup."

Pertanyaannya, kenapa bukan pertimbangan aturan ? Kenapa harus logika, hati dan perasaan ? Ini justru jadi hal yang janggal dari cara kerja PPS Tidung, yang sarat kepentingan tertentu ?

Bukankah  KPU bekerja,  berdasarkan aturan yang jelas, ini saja yang harus menjadi pedoman kerja PPS Tidung, bukan kerja dengan perasaan. Sehingga membuka peluang untuk dipertanyakan kinerjanya, dan potensi menimbulkan kecurigaan. (*IN/ dr )






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghawatirkan Alih Fungsi Lahan Jadi Bangunan Komersial, Makin tak Terkendali di Malino

Pendaftar di SMPN 1 Palangga Membludak

DPD Partai Masyumi Kota Makassar Bentuk Kepengurusan