Info untuk Bupati Gowa: Pelayanan Dinas Perkimtan Mengecewakan

ImpasMedia, Gowa- 

Salah satu yang menjadi Prioritas Pemerintahan Prabowo- Gibran adalah Pelayanan kepentingan masyarakat yang harus dipermudah,  jangan dipersulit.

Hal itu juga yang diturunkan dalam  9 Program Unggulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin.

Salah satunya adalah Program Gowa Aspiratif, yang merupakan target pelayanan pemerintahan yang efektif dan efisien, dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas.

Tentu saja masih dalam  langkah awal  kepemimpinan Hj. Husniah Talenrang, perlu diingatkan janji yang harus ditunaikan, sebelum terlalu jauh melangkah dan melupakan Program Unggulan yang dijanjikan di hadapan Rakyat Gowa.

Ini adalah salah satu pengalaman Ironis dari M. Yamin, seorang Wartawan Senior di Sulawesi Selatan, yang pernah menjadi Wartawan   Harian Nasional Neraca

Dia diminta Saudaranya untuk mengurus Surat Tanah, yang telah digarap sekitar 30 tahunan, sejak dari orang tuanya, di Buluballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, atas nama Tini.

Namun, ketika surat- surat tanah tersebut telah diurus mulai dari Kepala Lingkungan Buluballea, Lurah Pattapang, hingga Camat Tinggimoncong,  harus ada lagi Rekomendasi Bupati Gowa untuk bisa diproses lebih lanjut di BPN Gowa.

Disinilah mentoknya Surat- surat tanah yang di urus M .Yamin.   Padahal semua persyaratan sudah dilengkapi. 

Tinggal Rekomendasi dari Bupati Gowa, yang sudah dilimpahkan ke Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa untuk Peninjauan Lapangan, yang sekaligus mengeluarkan Rekomendasi.

Sejak dari November 2024, telah beberapa kali dijanjikan untuk peninjauan lapangan, sebagai persyaratan terakhir sebelum dikeluarkan rekomendasi.

Dengan berbagai alasan, termasuk tidak ada biaya operasional,  peninjauan lapangan itu tidak pernah terlaksana, hingga terakhir disarankan untuk kembali didaftarkan tanah tersebut di Pengurus kolektif PTSL. Bagaimana mungkin, berkas tanah ini telah 6 bulan diurus secara Swadaya, harus terhenti di tengah jalan, dengan alasan semua pengurusan tanah harus diurus melalui PTSL. 

Pihak Lingkungan dan Lurah pun heran, tidak bisa daftarkan tanah tersebut di program PTSL, karena sudah lama selesai Surat- suratnya, mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat.

Hingga saat ini,  surat tanah yang telah diurus sejak 6 bulan lalu itu tidak jelas bagaimana penyelesaiannya?

Sebagai informasi untuk Bupati Gowa, ini hanyalah salah satu contoh masih rumitnya birokrasi di Kabupaten Gowa, di satu pihak ada yang sangat dipermudah,  tapi ada juga rakyat yang dipersulit. ( *Impas/dar )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghawatirkan Alih Fungsi Lahan Jadi Bangunan Komersial, Makin tak Terkendali di Malino

Pendaftar di SMPN 1 Palangga Membludak

DPD Partai Masyumi Kota Makassar Bentuk Kepengurusan