Obyek Wisata Pantai Kayu Angin Jadi Kasus Hukum di Pengadilan



Nasib sial menimpa  Bastian Teba, yang telah merintis pengelolaan Pantai Kayu Angin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Ketika Bastian bekerja keras membuka lahan pantai ini, dengan menanam Pohon Kayu Angin di sepanjang pantai, maka  lokasi ini dikenal oleh masyarakat dan menarik minat pengunjung, dan mulai dijadikan sebagai Obyek Wisata Pantai Kayu Angin.

Kerja keras Bastian pun, diapresiasi oleh Kementrian  Pariwisata, dengan memberi rekomendasi sebagai Pengelola Wisata Pantai Kayu Angin.

Menurut Bastian, setelah Obyek Wisata Pantai Kayu Angin mulai ramai  pengunjung, muncul BB Nasaruddin,  menyerobot secara paksa, dan  mendirikan beberapa Gazebo untuk dipersewahkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghawatirkan Alih Fungsi Lahan Jadi Bangunan Komersial, Makin tak Terkendali di Malino

Pendaftar di SMPN 1 Palangga Membludak

DPD Partai Masyumi Kota Makassar Bentuk Kepengurusan