Benarkah Ketua RW 06 Kaluku Bodoa Tunggangi Kasus Warganya ?

Lorong Masjid, Jalan Sinassara, Tempat Kejadian Pemuda Mabuk Buat Onar.

Ketua RW 06, Saparuddin Boy Diduga Halangi Upaya Damai, untuk Hancurkan Keluarga Anwar Taba
Laporan tindak kekerasan yang terjadi di Jalan Sinassara, Lorong Masjid pada 26 April 2024 malam, yang dilaporkan di Polsek Tallo menimbulkan kejanggalan, karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Faktanya, yang masuk ke Lorong pada malam hari adalah Pelapor, dengan membuat keonaran dalam keadaan mabuk, dan menyerempet seorang anak perempuan, Nur Halisa. Kemudian diperingatkan, malah balik menantang warga.
Menurut kesaksian warga, ke 5 orang yang dipanggil Polsek Tallo, 3 jadi tersangka, dan ditahan, sedang 2 orang masih di bawah umur. Semuanya menyatakan tidak melakukan kekerasan Kepada ke 3 pemuda yang masuk lorong dalam keadaan mabuk. Malah disuruh pergi cepat, sebelum banyak warga yang keluar. Tapi ke 3 pemuda mabuk ini yang menantang, dan mengancam akan memanggil teman- temannya.
Untuk itu, warga meminta transpransi dan keadilan dari Polsek Tallo yang menyidik laporan yang seharusnya tidak menahan warga yang tidak bersalah.
"Kami yang didatangi di malam hari, dengan membuat onar, tapi warga yang dijadikan tersangka, mohon Kapolsek Tallo melihat dengan jernih laporan kasus Jalan Sinassara, karena ini diduga ditunggangi Oknum PJ Ketua RW 06 Kaluku Bodoa dan menyudutkan warganya," Kata warga yang ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sehingga upaya damai yang dianjurkan oleh Kapolsek Tallo, Kompol Ismail dalam kasus ini, juga dihalangi oleh Oknum Ketua RW ini, yang berperan sebagai Kuasa Hukum Pelapor, dengan mempengaruhi Orang Tua Pelapor agar tidak mencabut laporan, padahal sebelumnya sudah pernah menyatakan kesediaan tidak meneruskan laporan ini, agar tidak terjadi dendam berkepanjangan di kemudian hari.
Pasal yang disangkakan sangat tidak wajar , dan perlu ditinjau ulang demi keadilan, dalam proses hukum.
Dari 5 orang warga yang dipanggil jadi saksi, kemudian ditersangkakan dan ditahan, masih dalam satu keluarga, yaitu bapak, anak, dan saudara, termasuk Nur Halisa, yang masih dibawah umur, dan jadi korban prilaku ugal-ugalan pemuda mabuk di lorong tempat kejadian.
Kemudian bukti visum dari pelapor dipertanyakan kelayakannya, yang kemudian dengan dasar itu, menggunakan pasal yang memberatkan, yaitu pasal 170, ayat (1 ), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Junto Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dan yang menjadi keprihatinan dalam kasus ini, adalah keterlibatan Ketua RW 06 Kaluku Bodoa, Saparuddin Boy, yang sekaligus menjadi pengacara, yang sangat ngotot untuk menuntut warganya, khususnya keluarga Anwar Taba, yang anaknya jadi korban.
Menurut warga, diduga keras, ada motif pribadi dan dendam Saparuddin Boy untuk menghancurkan keluarga Anwar Taba, dengan menunggangi kasus ini, melalui proses hukum di Polsek Tallo. (*tim)
Komentar
Posting Komentar