Benarkah Ketua RW 06 Kaluku Bodoa Tunggangi Kasus Warganya ?

Lorong Masjid, Jalan Sinassara, Tempat Kejadian Pemuda Mabuk Buat Onar. 

 Ketua RW 06,  Saparuddin Boy Diduga Halangi Upaya Damai, untuk Hancurkan Keluarga Anwar Taba

Laporan tindak kekerasan  yang terjadi di Jalan Sinassara, Lorong  Masjid pada 26 April 2024  malam,  yang dilaporkan di Polsek Tallo menimbulkan kejanggalan, karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

Faktanya,  yang masuk ke Lorong pada malam hari adalah  Pelapor, dengan membuat keonaran dalam keadaan  mabuk,  dan menyerempet seorang anak perempuan, Nur Halisa.  Kemudian diperingatkan,  malah balik menantang warga.

Menurut  kesaksian warga,  ke 5 orang yang  dipanggil Polsek Tallo, 3 jadi tersangka, dan  ditahan, sedang 2 orang masih di bawah umur.  Semuanya menyatakan tidak melakukan kekerasan Kepada ke 3 pemuda yang masuk lorong dalam keadaan mabuk.    Malah disuruh pergi cepat,  sebelum banyak warga yang keluar.  Tapi ke 3 pemuda mabuk ini yang menantang, dan mengancam akan memanggil teman- temannya. 

Untuk itu,  warga meminta transpransi dan keadilan dari  Polsek Tallo yang menyidik laporan yang  seharusnya tidak menahan warga yang tidak bersalah.

"Kami  yang didatangi di  malam hari,  dengan membuat onar,  tapi warga yang dijadikan  tersangka,  mohon Kapolsek Tallo  melihat dengan jernih  laporan kasus Jalan Sinassara, karena ini diduga ditunggangi Oknum PJ Ketua RW 06 Kaluku Bodoa dan menyudutkan  warganya," Kata warga yang ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sehingga upaya damai yang dianjurkan oleh Kapolsek Tallo, Kompol Ismail dalam kasus ini,  juga dihalangi oleh Oknum Ketua RW ini, yang berperan sebagai Kuasa Hukum Pelapor, dengan mempengaruhi Orang Tua Pelapor agar tidak mencabut laporan, padahal sebelumnya sudah pernah menyatakan kesediaan tidak meneruskan laporan ini, agar  tidak terjadi dendam berkepanjangan di kemudian hari. 

Pasal yang disangkakan sangat tidak wajar ,  dan perlu ditinjau ulang demi keadilan,  dalam proses hukum. 

Dari 5 orang warga yang dipanggil jadi saksi,  kemudian ditersangkakan dan ditahan,  masih dalam satu keluarga,  yaitu bapak,  anak,  dan saudara, termasuk Nur Halisa,  yang masih dibawah umur,  dan jadi korban prilaku ugal-ugalan pemuda mabuk di lorong tempat kejadian.

Kemudian bukti visum dari pelapor dipertanyakan kelayakannya, yang kemudian dengan dasar itu,  menggunakan pasal yang memberatkan,  yaitu pasal 170, ayat (1 ), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Junto Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Dan yang  menjadi keprihatinan dalam kasus ini,  adalah keterlibatan  Ketua RW 06 Kaluku Bodoa, Saparuddin Boy,  yang sekaligus menjadi pengacara, yang  sangat ngotot untuk menuntut warganya, khususnya keluarga Anwar Taba, yang anaknya jadi korban. 

Menurut warga,  diduga keras,  ada motif pribadi dan dendam  Saparuddin  Boy untuk menghancurkan keluarga  Anwar Taba, dengan menunggangi  kasus ini, melalui proses  hukum di  Polsek Tallo. (*tim) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghawatirkan Alih Fungsi Lahan Jadi Bangunan Komersial, Makin tak Terkendali di Malino

Pendaftar di SMPN 1 Palangga Membludak

DPD Partai Masyumi Kota Makassar Bentuk Kepengurusan