Kriminalisasi Guru Nodai Penyidik Kepolisian di Konsel
![]() |
| Kado Terindah untuk Supriyani di Hari Guru, setelah melewati upaya Kriminalisasi. |
Tuduhan kepada Supriyani telah memukul anak polisi di sekolah, telah berproses sekitar 8 bulan, yang berujung di Pengadilan Negeri Andoolo.
Meskipun Supriyani sempat menjadi tahanan kejaksaan, pada akhirnya dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan oleh penyidik Polsek Baito, yang dilanjutkan oleh jaksa.
Putusan bebas Supriyani, bertepatan dengan Hari Guru 25 November 2024, menjadi kado terindah perjuangan guru dalam pengabdiannya.
Sungguh ironis, nasib guru, Pahlawan tanpa Tanda Jasa, begitu rawan mendapatkan perlakuan kriminalisasi dalam pengabdiannya mendidik anak bangsa.
![]() |
| Putusan Pengadilan Batalkan Upaya Kriminalisasi Guru Supriyani. |
Tuduhan tidak berdasar, tidak masuk akal, dan tanpa bukti yang jelas menurut hukum, cenderung dipaksakan, karena kepentingan tertentu, dan hampir saja menjerumuskan guru yang tidak bersalah.
Supriyani dituduh memukul dengan sapu ijuk seorang anak kelas 1 SD, yang juga anak seorang polisi di Polsek Baito.
Guru berperan sebagai orang tua anak di sekolah, yang harus dihormati sebagaimana orang tua anak di rumah.
Ketika orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah, seharusnya siap menyerahkan pembinaan anak tersebut kepada guru di sekolah.
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, turut menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kriminalisasi guru, sehingga perlu ada Perlindungan hukum bagi profesi guru, dengan Undang -Undang Perlindungan Guru, agar guru tidak mudah dikriminalisasi dalam menjalankan tugas pengabdian mendidik anak bangsa Indonesia.
Selamat bertugas Ibu/ Bapak Guru, pengabdianmu jadi amal kebaikan. (*ImpasMedia /darman )



Komentar
Posting Komentar